Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1953 tentang Penambahan, Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1953 · Keppres No. 119 Tahun 1953 · Keppres Nomor 119 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1953Tanggal Penetapan:7 Juli 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan, Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Ujung Pandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1953
Tanggal Penetapan07 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 1951 (Berita Negara Nomor 69 Tahun 1951).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Laut pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan dengan menambah personel dari Angkatan Laut. Keputusan ini mengangkat Letnan Kolonel R.M.S. Pirngadi sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di beberapa kota besar, yaitu Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makasar. Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan ketentaraan.

(-)

(-)