Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 692.442.569.888,29 dan belanja sebesar Rp. 676.264.955.258,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 16.177.614.630,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 103.229.013.106,70 dan pengeluaran Rp. 14.046.739.372,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 89.182.273.734,70. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.081.384.372.563,38, kewajiban sebesar Rp. 26.232.557.666,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.055.151.814.897,38. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 106.428.700.709,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.897.027.472,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)