Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan

Juga dikenal sebagai: UU 29/1997 · UU No. 29 Tahun 1997 · UU Nomor 29 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1997Tanggal Penetapan:8 Oktober 1997
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1997
Tanggal Penetapan08 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Wilayah Kotamadya Tarakan terdiri dari Kecamatan Tarakan Barat dan Tarakan Timur, yang kemudian ditata menjadi Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Timur. Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dikurangi, dan Kota Administratif Tarakan dihapus.

Pemerintahan Kotamadya Tarakan dipimpin oleh seorang Walikotamadya, dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.

Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal di bidang Pemerintahan Umum, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan, Sosial, Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Keuangan Daerah.

1. Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat Walikotamadya (Kepala Daerah Tingkat II) untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dan anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan: Pegawai, Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya, Badan Usaha Milik Daerah, Utang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. Pelaksanaan penyerahan selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. 4. Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. Jumlah modal pangkal ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. 5. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)