di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
Juga dikenal sebagai: UU 29/1997 · UU No. 29 Tahun 1997 · UU Nomor 29 Tahun 1997
Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Wilayah Kotamadya Tarakan terdiri dari Kecamatan Tarakan Barat dan Tarakan Timur, yang kemudian ditata menjadi Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Timur. Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dikurangi, dan Kota Administratif Tarakan dihapus.
Pemerintahan Kotamadya Tarakan dipimpin oleh seorang Walikotamadya, dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.
Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal di bidang Pemerintahan Umum, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan, Sosial, Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Keuangan Daerah.