Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal dialokasikan untuk belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi pengeluaran yang sifatnya tidak terduga.
  • Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)