Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Hasil Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 80/2023 · Perwali Kota Banjar No. 80 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:2 Oktober 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Tata Kelola Hasil Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman tata kelola hasil pengawasan, baik internal maupun eksternal, di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan adaptabilitas pengelolaan hasil pengawasan oleh Inspektorat Daerah, serta memperbaiki tingkat kepatuhan entitas pengawasan terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP).

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan tim pengelola hasil pengawasan yang terdiri dari tim pemantauan TLHP dan tim pengolah hasil pengawasan. Tim tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, validasi, serta analisis diagnosis organisasi berbasis hasil pengawasan. Entitas pengawasan diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan sesuai dengan rencana aksi yang disepakati atau paling lambat 60 hari kerja, kecuali untuk temuan kerugian negara/daerah yang wajib diselesaikan dalam 10 hari kerja. Selain itu, peraturan ini mewajibkan digitalisasi seluruh proses bisnis pengawasan melalui sistem informasi monitoring yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.

(-)

1. Pimpinan dan pejabat Entitas Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dapat dikenakan hukuman administrasi, disiplin, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.