Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 1/2020 · Peraturan BPIP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaRencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 – 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1239). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk periode 2020-2024, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra BPIP ini memuat kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. BPIP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja BPIP dan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila di seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan.

(-)

(-)