Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan mengenakan pungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur objek pajak, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai cara seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif pajak sebesar 5%. Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp.60.000.000,00, atau Rp.300.000.000,00 untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor lelang negara, dan kepala kantor bidang pertanahan terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.