di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2009-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 6/2010 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahunan. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan daerah yang sinergis dengan pembangunan nasional dan provinsi, partisipasi masyarakat, serta perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.
RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Renstra-SKPD dan Renja-SKPD. Pemerintah Daerah menjabarkan RPJM Daerah ke dalam RKPD dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaan. SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra-SKPD dan Renja-SKPD.
Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran umum keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan, sasaran dan indikator sasaran RPJM Daerah, indikasi rencana program dan kegiatan, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi.