Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan perbatasan negara di Provinsi Papua. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan ini menetapkan peran dan fungsi rencana tata ruang sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan. Ruang lingkup pengaturan meliputi peran dan fungsi rencana tata ruang, tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta pengelolaan kawasan perbatasan. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penataan ruang dan menetapkan ketentuan peralihan serta penyesuaian peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan ini.