Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:2 Desember 2020
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan02 Desember 2020
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, menambah peluang lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Inovasi daerah meliputi inovasi dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah mencakup pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah, sementara inovasi pelayanan publik berfokus pada penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Kriteria inovasi daerah mencakup pembaharuan unsur inovasi dan pemberian manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.

Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari Bupati, Anggota DPRD, ASN, PD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Mekanisme pengusulan inovasi daerah melibatkan penyampaian proposal atau kerangka acuan kerja inovasi kepada pihak terkait, verifikasi oleh tim independen, dan pembahasan dalam rapat paripurna DPRD (jika usulan berasal dari anggota DPRD). Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, dan PD ditugaskan untuk melaksanakan uji coba inovasi daerah.

Inovasi daerah yang sederhana dan tidak menimbulkan dampak negatif dapat langsung diterapkan tanpa melalui uji coba. Penerapan hasil inovasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran daerah. Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap penyelenggara inovasi daerah dan dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif. Pemerintah Daerah juga melakukan diseminasi terhadap penerapan inovasi daerah melalui berbagai cara, seperti seminar, workshop, dan publikasi media massa.

Pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan informasi inovasi daerah melalui sistem informasi yang dikelola. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah, dan dapat mendelegasikan kepada Kepala PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(-)