Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis, yang merupakan organisasi bersama dari perusahaan-perusahaan yang memiliki lapangan usaha pokok, hasil usaha, atau bahan pokok yang sama. Pembentukan ini dilakukan untuk melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, daerah, koperasi, dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin. Gabungan ini bertugas memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar anggotanya serta membantu pelaksanaan program pemerintah. Keanggotaan dalam Gabungan ini wajib bagi semua perusahaan sejenis, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Menteri terkait. Dewan Pengurus yang memimpin Gabungan ini diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah.