Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 243 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 243 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis

Juga dikenal sebagai: PP 243/1961 · PP No. 243 Tahun 1961 · PP Nomor 243 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1961Tanggal Penetapan:23 Desember 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1961
Tanggal Penetapan23 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis, yang merupakan organisasi bersama dari perusahaan-perusahaan yang memiliki lapangan usaha pokok, hasil usaha, atau bahan pokok yang sama. Pembentukan ini dilakukan untuk melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, daerah, koperasi, dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin. Gabungan ini bertugas memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar anggotanya serta membantu pelaksanaan program pemerintah. Keanggotaan dalam Gabungan ini wajib bagi semua perusahaan sejenis, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Menteri terkait. Dewan Pengurus yang memimpin Gabungan ini diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah.

(-)

(-)