Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2013 · Keppres No. 17 Tahun 2013 · Keppres Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Swedia dan Amerika Serikat dari tanggal 27 Mei hingga 2 Juni 2013. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)