Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto untuk periode 2019-2039. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Purwokerto sebagai pusat pelayanan dan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional yang berkelanjutan, berbasis pada pengembangan pendidikan, perdagangan dan jasa, kesehatan, dan pariwisata. Rencana struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan (PPKP, SPPKP, PL), jaringan transportasi (jalan, rel kereta api, transportasi umum, jalur pejalan kaki, jalur sepeda), dan jaringan prasarana (energi, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, persampahan). Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, peruntukan lainnya, campuran). Peraturan ini juga menetapkan Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya dan ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi program pemanfaatan ruang, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, dengan penyesuaian fungsi kawasan dalam jangka waktu 3 tahun sejak izin habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan zonasi dan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.