Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto untuk periode 2019-2039. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Purwokerto sebagai pusat pelayanan dan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional yang berkelanjutan, berbasis pada pengembangan pendidikan, perdagangan dan jasa, kesehatan, dan pariwisata. Rencana struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan (PPKP, SPPKP, PL), jaringan transportasi (jalan, rel kereta api, transportasi umum, jalur pejalan kaki, jalur sepeda), dan jaringan prasarana (energi, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, persampahan). Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, peruntukan lainnya, campuran). Peraturan ini juga menetapkan Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya dan ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi program pemanfaatan ruang, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.