di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau Dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 40/2017 · Permendagri No. 40 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, serta mengikuti titik-titik kartometrik dan pilar batas utama yang telah ditentukan. Posisi pilar dan titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.