Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 6/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 1 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.358.381.021.741,00 berkurang menjadi Rp. 2.337.026.765.772,52 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 2.218.399.016.011,00 bertambah menjadi Rp. 2.395.019.867.874,18 setelah perubahan, sehingga terdapat surplus setelah perubahan sebesar Rp. (57.993.102.101,66). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan yang semula Rp. 200.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 103.268.512.358,77 dan pengeluaran yang semula Rp. 140.182.005.730,00 berkurang menjadi Rp. 45.275.410.257,11. Perubahan ini juga mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga dirinci meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Hutang, dan Pengembalian Penerimaan.

(-)