Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan desa wisata di Kabupaten Lampung Utara, mempertegas peran dan tanggung jawab para pihak terkait, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa melalui pendekatan kepariwisataan, serta memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal dan penetapan desa wisata. Pembangunan desa wisata merupakan bagian dari pembangunan kawasan perdesaan yang dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati. Desa wisata merupakan keterpaduan antara atraksi wisata, akomodasi wisata, dan fasilitas wisata yang diorganisasikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh desa. Penetapan desa wisata mempertimbangkan aspek geografis, daya tarik wisata, sosial-budaya, dan ekonomi. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagi hasil retribusi kegiatan kepariwisataan desa wisata, berpartisipasi mengembangkan desa wisata, mengevaluasi status desa wisata, serta menetapkan dan/atau mencabut status desa wisata. Pemerintah Desa berhak mengelola kegiatan kepariwisataan desa wisata dan membentuk lembaga pengelola desa wisata. Masyarakat berhak memperoleh manfaat ekonomi dan sosial desa wisata, berpartisipasi dalam perencanaan pengembangan desa wisata, berinvestasi dalam pengembangan desa wisata, dan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka atraksi desa wisata. Pembangunan desa wisata diselenggarakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, desentralisasi, partisipatif, keadilan dan kesetaraan gender, keswadayaan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Desa wisata dikembangkan dengan strategi pembangunan fisik dan non fisik. Pembiayaan pengembangan desa wisata bersumber dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB Desa, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Camat.