di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 23/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini didukung dengan pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris Dewan, tiga bagian (Bagian Umum, Bagian Hukum, Risalah dan Persidangan, serta Bagian Keuangan), tujuh sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretaris Dewan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Setiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Dewan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan bidangnya.