di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2020 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi COVID-19. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur penunjukan pihak lain oleh LPS untuk membantu pelaksanaan kewenangannya, serta sanksi bagi pihak yang memberikan data atau informasi yang tidak benar.