Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2020 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 578, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi COVID-19. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bank, termasuk persiapan penanganan bank melalui koordinasi dengan OJK, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan bersama.
  2. Mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, dengan tujuan mengelola likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi permasalahan stabilitas sistem keuangan. Penempatan dana ini melibatkan persyaratan, analisis kelayakan, perjanjian, penentuan plafond dan suku bunga, jaminan, dan pengawasan.
  3. Tata cara penanganan bank berupa bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal, termasuk pemilihan cara penanganan berdasarkan kriteria seperti kondisi perekonomian, kompleksitas masalah bank, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan. Cara penanganan dapat berupa pengalihan aset dan/atau kewajiban ke bank penerima atau bank perantara, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

Peraturan ini juga mengatur penunjukan pihak lain oleh LPS untuk membantu pelaksanaan kewenangannya, serta sanksi bagi pihak yang memberikan data atau informasi yang tidak benar.

(-)

Bank, pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai Bank yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan atau menolak memberikan data, informasi, dan/atau laporan dalam rangka pemeriksaan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.