Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe

Juga dikenal sebagai: Permenkes 66/2015 · Permenkes No. 66 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaGerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku13 November 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan jamu dan memperkenalkannya sebagai aset dan warisan budaya nasional serta melestarikan kearifan lokal bangsa Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan produk, pelayanan, tempat/alat, dan ketenagaan. Produk jamu harus memiliki nomor izin edar, bebas bahan kimia obat, dan tidak kadaluarsa. Pelayanan harus memenuhi hygiene sanitasi dan memberikan edukasi kesehatan. Tempat harus bersih, aman, nyaman, dan memiliki peralatan memadai. Ketenagaan harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dan pengetahuan yang diperoleh dari penyuluhan. Etalase Djamoe dapat disediakan di fasilitas kesehatan dan harus memperhatikan prinsip kebutuhan, pendekatan promotif dan preventif, serta tidak melakukan kegiatan jual beli.

(-)

  • Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe dapat dikenai tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan surat terdaftar Gerai Djamoe Terdaftar.