Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur sumpah jabatan bagi Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pejabat tinggi tersebut mengucapkan sumpah jabatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumpah jabatan ini juga menekankan pentingnya etika jabatan, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap nilai-nilai yang diemban oleh masing-masing institusi, yaitu sumpah prajurit dan Tribrata. Pengucapan sumpah dilakukan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh pejabat yang bersangkutan.