Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2018 · PERPRES No. 61 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur sumpah jabatan bagi Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pejabat tinggi tersebut mengucapkan sumpah jabatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumpah jabatan ini juga menekankan pentingnya etika jabatan, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap nilai-nilai yang diemban oleh masing-masing institusi, yaitu sumpah prajurit dan Tribrata. Pengucapan sumpah dilakukan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh pejabat yang bersangkutan.

(-)

(-)