Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 11/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2017Tanggal Penetapan:31 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku31 Desember 2017
Tanggal Penetapan31 Desember 2017
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.458.076.719.033,06 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.458.076.719.033,06, sehingga surplus/defisit adalah Rp. 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000,00, dengan pembiayaan netto Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi atau dari pemerintah daerah, dana alokasi desa, dan dana insentif daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)