Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 18/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:16 November 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan16 November 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan kekayaan daerah yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, serta mengalokasikan dana pelestarian. Bupati berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati cagar budaya, mendapatkan informasi, dan berperan serta dalam pelestarian. Setiap orang wajib menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan cagar budaya. Kriteria cagar budaya meliputi usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah, bangsa, dan negara.

Peraturan ini juga mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), tim ahli cagar budaya, pendanaan, dan pengawasan.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administratif berupa penghentian paksa kegiatan pemugaran, pembongkaran atau perobohan bangunan cagar budaya yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Penetapan uang paksa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) atas keterlambatan per hari untuk mematuhi perintah penghentian paksa kegiatan. 3. Pencabutan izin yang telah dilanggar. 4. Setiap orang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).