Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan di bidang penanaman modal dan perizinan, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penggabungan nomenklatur Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, serta penghapusan jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, khususnya terkait dengan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penanaman Modal (dengan subbidang Pengendalian dan Pengembangan, Promosi dan Kerjasama), Bidang Pelayanan Perizinan (dengan subbidang Pelayanan Administrasi, Koordinasi dan Penelitian Lapangan), Bidang Pengolahan Perizinan (dengan subbidang Perizinan, Non Perizinan), Bidang Informasi dan Pengaduan (dengan subbidang Data, Sistem Informasi, dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengaduan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tim Teknis.

Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa ketentuan terkait dengan Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat, serta menghapus beberapa paragraf dan pasal yang dianggap tidak relevan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural pada Kantor Penanaman Modal dan pejabat struktural pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)