di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 9/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten Seluma yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: