Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 9/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten Seluma yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Terdiri dari bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum, dan bantuan operasional lainnya.
  2. Penyelenggara Bantuan Hukum: Bupati, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan hukum, bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum.
  3. Pemberi Bantuan Hukum: Organisasi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh kementerian terkait.
  4. Penerima Bantuan Hukum: Masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka, terdakwa, penggugat/pemohon, tergugat/termohon, saksi, korban, dan terlapor/pelapor.
  5. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum.
  6. Pendanaan Bantuan Hukum: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan alokasi pada anggaran perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan proses pemberian Bantuan Hukum dan penggunaan dana Bantuan Hukum secara berkala dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan pemutusan perjanjian kerjasama.