Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 604.184.304.809,69, belanja daerah sebesar Rp.582.511.338.520,00, dan transfer/bagi hasil ke desa sebesar Rp. 21.917.638.100,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.21.672.966.289,69. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.783.759.483,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.33.456.725.773,42. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.539.992.457.791,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 424.075,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.539.992.033.717,94. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 11.553.759.483,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 33.456.472.847,42. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Muaro Jambi menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)