Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPELABUHAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 402);

Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur penyelenggaraan kepelabuhanan di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah letak geografis strategis Lampung dan potensi ekonomi sektor kepelabuhanan. Tujuannya adalah mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhan yang tertata dan terintegrasi dengan pembangunan provinsi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di wilayah laut hingga 12 mil laut untuk mengelola sumber daya alam, pengaturan administratif dan tata ruang, serta ikut serta dalam memelihara keamanan dan mempertahankan kedaulatan. Pemerintah Daerah memiliki fungsi pembinaan kepelabuhanan yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan pelabuhan. Pemerintah daerah juga berperan dalam mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, mengawasi kelestarian lingkungan pelabuhan, menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta menyediakan infrastruktur penghubung pelabuhan dengan pusat kegiatan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan pelabuhan, tatanan kepelabuhanan, penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan, perizinan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, kegiatan pengusahaan di pelabuhan, badan usaha pelabuhan, kerjasama, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, sarana bantu navigasi pelayaran, tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, instalasi bawah air, dan fasilitas penampungan limbah di pelabuhan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepelabuhan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin kepelabuhan atas pelanggaran peraturan perundangan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang tidak mentaati izin dan pembangunan kepelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).