Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur penyelenggaraan kepelabuhanan di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah letak geografis strategis Lampung dan potensi ekonomi sektor kepelabuhanan. Tujuannya adalah mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhan yang tertata dan terintegrasi dengan pembangunan provinsi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di wilayah laut hingga 12 mil laut untuk mengelola sumber daya alam, pengaturan administratif dan tata ruang, serta ikut serta dalam memelihara keamanan dan mempertahankan kedaulatan. Pemerintah Daerah memiliki fungsi pembinaan kepelabuhanan yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan pelabuhan. Pemerintah daerah juga berperan dalam mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, mengawasi kelestarian lingkungan pelabuhan, menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta menyediakan infrastruktur penghubung pelabuhan dengan pusat kegiatan ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan pelabuhan, tatanan kepelabuhanan, penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan, perizinan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, kegiatan pengusahaan di pelabuhan, badan usaha pelabuhan, kerjasama, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, sarana bantu navigasi pelayaran, tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, instalasi bawah air, dan fasilitas penampungan limbah di pelabuhan.