Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 7/2014 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial dalam bantuan pembinaan keagamaan di Kabupaten Bintan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas jasmani dan rohani serta meningkatkan partisipasi daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Tujuannya adalah untuk memperdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan pembinaan keagamaan, meningkatkan pembangunan daerah dalam pemahaman dan kehidupan beragama, serta meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan keagamaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. 2. Hibah dapat diberikan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, sementara bantuan sosial dapat diberikan kepada lembaga non-pemerintahan di bidang pendidikan keagamaan. 3. Hibah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa, yang ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan tata cara pelaporan hibah. 4. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada kelompok/anggota masyarakat, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Bantuan sosial dianggarkan dalam APBD dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat, serta memiliki kejelasan kemampuan keuangan daerah.

(-)

1. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menggunakan dana tidak sesuai usulan dikenakan sanksi administratif. 2. Penerima hibah dan bantuan sosial yang melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 dikenakan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.