Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/2024 · Permen KKP No. 29 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Produksi Pakan Ikan. KKNI ini diterapkan pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (teknisi atau analis), kualifikasi 5 (teknisi atau analis), dan kualifikasi 6 (teknisi atau analis). Penerapan KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan evaluasi terhadap KKNI Bidang Produksi Pakan Ikan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

(-)

(-)