Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2009 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas dan Jenis Peraturan Desa: Peraturan Desa harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan. Jenis peraturan di tingkat desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Pembahasan dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  3. APBDes: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Rancangan APBDes harus dievaluasi oleh Walikota (atau Camat yang didelegasikan) sebelum ditetapkan.
  4. Penetapan dan Pelaksanaan: Rancangan Peraturan Desa harus mendapat persetujuan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa. Setiap Peraturan Desa yang telah ditetapkan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  5. Pengundangan dan Penyebarluasan: Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diumumkan dalam Berita Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
  6. Pertanggungjawaban dan Pengawasan: BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDes. Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan Walikota.

(-)

(-)