Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya BMD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, sehingga perlu dikelola dengan baik dan tertib. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Unit Kerja, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah, Pengurus Barang, dan Penyimpan Barang. Kepala SKPD sebagai pengguna barang bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
2. **Perencanaan dan Pengadaan:** Pengelola menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** Penerimaan barang dari pihak ketiga wajib diserahkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Pengurus Barang bertanggung jawab atas pencatatan BMD.
4. **Penggunaan:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing SKPD.
5. **Pemanfaatan:** Bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
7. **Penilaian:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan Neraca Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
8. **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya.
9. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.