Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah berkurangnya lahan pertanian pangan akibat alih fungsi lahan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJPM dan RKP. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan luas minimal 2.046 Ha yang tersebar di berbagai kecamatan. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan diwajibkan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada pihak terkait. Pengendalian dilakukan melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dll.) dan pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban penggantian lahan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 2. Pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan/atau pemerintah kabupaten yang berwenang menerbitkan izin pengalih fungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). 3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, perusahaan atau korporasi, pengurusannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.000.000.000.00 (tujuh milyar rupiah).