Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 bertujuan untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba melalui perencanaan terpadu yang mencakup aspek kepariwisataan, infrastruktur, lingkungan, sosial budaya, dan investasi. Kebijakan ini menetapkan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia dengan pendekatan berkelanjutan, mengurangi degradasi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pemerintah pusat dan daerah, bersama pemangku kepentingan, berkolaborasi dalam pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas masyarakat, dan promosi pariwisata. Rencana aksi dibagi dalam lima tahap hingga tahun 2044, dengan fokus pada peningkatan aksesibilitas, pengembangan daya tarik wisata, dan pengelolaan lingkungan.