Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2022 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 89). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembar Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 92).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.236.502.482.314,95 dan belanja sebesar Rp. 1.230.468.597.291,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.033.885.023,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 9.948.919.697,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 14.982.804.720,60.

Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.289.429.150.055,07, total kewajiban sebesar Rp. 50.063.544.816,50, dan total ekuitas sebesar Rp. 2.239.365.605.238,57.

Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.111.693.611.977,96 dan beban sebesar Rp. 1.125.877.300.056,81, menghasilkan defisit operasional sebesar Rp. (14.183.688.078,85). Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non operasional, total defisit adalah Rp. (15.201.938.078,85).

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 14.982.804.720,60.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.239.365.605.238,57.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)