Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 7/2016 · Perda Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanSumenep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kepelabuhanan bertujuan untuk:
1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan lokal yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing.
4. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan.
5. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran.
6. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

Peraturan ini mengatur izin pelabuhan yang mencakup izin lokasi, izin pembangunan, dan izin operasional. Izin lokasi diberikan berdasarkan Rencana Induk dan DLKR/DLKP pelabuhan. Izin pembangunan diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan. Izin operasional mencakup berbagai izin usaha angkutan di perairan, izin usaha jasa terkait, dan izin pengoperasian pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan penyelenggara pelabuhan, kegiatan pengusahaan di pelabuhan, serta konsesi atau bentuk kerjasama lainnya antara penyelenggara pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan.

1. Pelabuhan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan izin. 2. Apabila tenggang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pelabuhan yang telah ada dan beroperasi akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah sebagai aset daerah. 3. Sebelum dibentuk unit penyelenggara pelabuhan, pelaksana tugas dan tanggungjawab UPT dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten.

1. Sanksi administratif dijatuhkan kepada setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 dan/atau Pasal 58. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, daya paksa polisional, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.