Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2007) tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)*: APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Diatur pula larangan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.
4. *Belanja Daerah*: Dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek belanja daerah.
5. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).
6. *Penyusunan APBD*: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.