Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2006Tanggal Penetapan:17 April 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku28 April 2006
Tanggal Penetapan17 April 2006
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kendaraan dinas yang sudah tua dan memerlukan biaya perawatan rutin menjadi beban keuangan daerah, serta kendaraan yang kurang layak pakai dapat diperjualbelikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi beban keuangan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kriteria Penjualan:** Kendaraan dinas dapat dijual setelah berumur minimal 5 tahun dan tidak menghambat tugas operasional kedinasan. 2. **Pihak yang Berhak Membeli:** Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja minimal 5 tahun, Pejabat Negara, dan Pejabat Daerah. 3. **Prioritas Pembelian:** Pegawai dengan pangkat/kedudukan lebih tinggi atau Pejabat Negara pemegang kendaraan mendapat prioritas. 4. **Prosedur Penjualan:** Penjualan memerlukan persetujuan Bupati setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD. 5. **Penentuan Harga:** Harga jual kendaraan ditentukan berdasarkan umur kendaraan (40% dari harga pasaran untuk umur 5-7 tahun, 20% untuk umur 8 tahun atau lebih). 6. **Penjualan Sewa Beli:** Kendaraan dinas dapat dijual kepada pegawai daerah dengan cara sewa beli, dengan ketentuan bahwa Pemerintah Daerah tetap menjadi pemilik sampai pelunasan dan kendaraan digunakan untuk keperluan dinas. 7. **Larangan:** Pegawai yang membeli kendaraan dengan cara sewa beli dilarang menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. 8. **Pengelolaan Hasil Penjualan:** Hasil penjualan kendaraan dinas disetor ke Kas Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini proses jual beli kendaraan Dinas Milik Daerah yang telah berjalan berdasarkan ketentuan terdahulu dinyatakan tetap berlaku.

(-)