di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 6/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat, yang memerlukan penanganan bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi, sampai kabupaten. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan yang representatif, efektif, dan selaras dengan kondisi wilayah dan kompleksitas penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri (dengan Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan serta Subbidang Politik Dalam Negeri), Bidang Ketahanan Bangsa dan Organisasi Kemasyarakatan (dengan Subbidang Ketahanan Bangsa serta Subbidang Organisasi Kemasyarakatan), dan Bidang Kewaspadaan Nasional (dengan Subbidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Dini serta Subbidang Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis).
Peraturan ini juga mengatur mengenai Jabatan Perangkat Daerah, yang menetapkan Kepala Badan sebagai Jabatan Eselon II.b, Sekretaris Badan sebagai Jabatan Eselon III.a, Kepala Bidang sebagai Jabatan Eselon III.b, dan Kepala Subbidang/Subbagian sebagai Jabatan Eselon IV.a. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala pembiayaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon dan sumber-sumber lain yang sah.