Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi 'Hari' dalam Pasal 1, jangka waktu pengajuan keberatan dalam Pasal 5, dan ketentuan mengenai permohonan penitipan ganti kerugian dalam Pasal 24.
Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran uang ganti kerugian, pengajuan permohonan penitipan ganti kerugian, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam Pasal 25. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan permohonan, penawaran pembayaran kepada Termohon, dan proses persidangan dalam hal Termohon menolak pembayaran dalam Pasal 26 hingga Pasal 29.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 29A yang mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian, serta penggunaan dokumen elektronik dalam proses pemanggilan/pemberitahuan. Terakhir, Pasal 36 mengatur mengenai permohonan penitipan ganti kerugian yang telah didaftar sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini.