di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1957 tentang Penunjukan Delegasi Republik Indonesia Ke Kongres Universal Postel Union
Juga dikenal sebagai: Keppres 159/1957 · Keppres No. 159 Tahun 1957 · Keppres Nomor 159 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia ke Kongres ke-XIV Universal Postal Union di Ottawa, Kanada. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Indonesia sebagai anggota Universal Postal Union dan memperoleh pengalaman mengenai perkembangan pos, telegraf, dan telepon di negara-negara tetangga seperti Filipina dan Jepang.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengiriman perutusan yang terdiri dari beberapa pejabat dari Kantor Pusat Djawatan Pos, Telegraf, dan Telepon di Bandung. Perutusan ini akan melakukan perjalanan melalui Lautan Teduh dan kembali melalui Eropa, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain menghadiri kongres, perutusan juga akan mempelajari perkembangan pos di Filipina dan Jepang. Biaya perjalanan dan tunjangan harian diatur secara rinci, termasuk ketentuan pengurangan tunjangan jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh perwakilan Indonesia setempat.