Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran, dan Alat Penyelamatan Jiwa oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, jangka waktu, dan jumlah Alat Pemadam Kebakaran yang diperiksa atau diuji. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan, percetakan, dan pembinaan. Setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.