Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Goa Kiskendo

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 37/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2025Tanggal Penetapan:21 Oktober 2025
Properti & Real EstateKonstruksi & InfrastrukturPariwisata

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Goa Kiskendo
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku21 Oktober 2025
Tanggal Penetapan21 Oktober 2025
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Goa Kiskendo sebagai pedoman strategis untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan, dan pengembangan lingkungan berkelanjutan di kawasan cagar alam geologi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat identitas budaya lokal, serta mendukung vitalitas kawasan sebagai destinasi wisata geoheritage.

Secara substansial, peraturan ini mengatur program bangunan dan lingkungan yang mencakup delineasi kawasan seluas 63,46 Ha, pembagian blok kawasan, serta pengembangan berbasis peran masyarakat. Ketentuan teknis meliputi struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, pengaturan tata bangunan, sistem sirkulasi, ruang terbuka hijau (RTH), tata kualitas lingkungan, serta sistem prasarana dan utilitas. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola dan memelihara kawasan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga, badan usaha milik kalurahan, koperasi, atau desa wisata.

(-)

1. Penerapan mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.