di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Goa Kiskendo
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 37/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Goa Kiskendo sebagai pedoman strategis untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan, dan pengembangan lingkungan berkelanjutan di kawasan cagar alam geologi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat identitas budaya lokal, serta mendukung vitalitas kawasan sebagai destinasi wisata geoheritage.
Secara substansial, peraturan ini mengatur program bangunan dan lingkungan yang mencakup delineasi kawasan seluas 63,46 Ha, pembagian blok kawasan, serta pengembangan berbasis peran masyarakat. Ketentuan teknis meliputi struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, pengaturan tata bangunan, sistem sirkulasi, ruang terbuka hijau (RTH), tata kualitas lingkungan, serta sistem prasarana dan utilitas. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola dan memelihara kawasan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga, badan usaha milik kalurahan, koperasi, atau desa wisata.