Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 10/2017 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat). Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku ASN. Penyelenggaraan Diklat meliputi tahap perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Diklat diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian dan dapat didelegasikan ke satuan kerja lain sesuai kebutuhan. Peserta Diklat meliputi CPNS dan PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dan non-teknis. Kurikulum dan silabus Diklat disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)