Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang ketenagakerjaan yang terhubung dengan berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, sistem pelatihan kerja nasional yang efektif, kebijakan produktivitas kerja, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang optimal, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta harmonisasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja tanpa diskriminasi.
  2. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
  3. Pelatihan dan pemagangan kerja, termasuk persyaratan bagi lembaga pelatihan kerja dan peserta.
  4. Penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, dengan penekanan pada penempatan tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
  5. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk kewajiban bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA.
  6. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, dengan ketentuan mengenai jenis perjanjian, syarat kerja, dan pengakhiran hubungan kerja.
  7. Perusahaan penyedia jasa pekerja, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
  8. Perlindungan kerja, pengupahan, dan fasilitas bagi pekerja/buruh, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, istirahat, pengupahan yang layak, dan fasilitas kesejahteraan.
  9. Pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui lembaga kerjasama tripartit dan serikat pekerja/serikat buruh.
  10. Pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk prosedur, hak-hak pekerja/buruh yang di-PHK, dan larangan PHK dengan alasan diskriminatif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

1. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin yang bersangkutan. 2. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan selain perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (5), (6), (8), Pasal 10 Ayat (2), (3), Pasal 12 Ayat (1), (3), (4), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 24 Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), (4), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3), (4), Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), (3), Pasal 41 ayat (1), (2), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), (2), serta Pasal 46 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.