di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, memberikan perlindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta menyederhanakan dan menyelaraskan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) secara berkala setiap 6 bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat. LRPD harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dalam RUPS tahunan. Perubahan penggunaan dana harus mendapatkan persetujuan RUPS dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dana yang belum direalisasikan harus ditempatkan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.