Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor X.K.4 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, memberikan perlindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta menyederhanakan dan menyelaraskan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) secara berkala setiap 6 bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat. LRPD harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dalam RUPS tahunan. Perubahan penggunaan dana harus mendapatkan persetujuan RUPS dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dana yang belum direalisasikan harus ditempatkan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor X.K.4 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.