Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.06/2020 · PMK No. 140/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah terhadap industri hulu minyak dan gas bumi, serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN Hulu Migas. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi kontraktor dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.

(-)

(-)