Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Sistem ini mencakup pembayaran dan penyetoran pajak melalui kerjasama dengan Bank Persepsi, pelaporan transaksi usaha dengan alat perekam data, pelaporan SPTPD secara elektronik (e-SPTPD), penyediaan informasi dan dokumen elektronik terkait pajak, serta integrasi sistem perizinan dengan pajak. Kewenangan menghubungkan alat perekam data transaksi usaha diberikan kepada Walikota melalui Kepala Badan Keuangan Daerah, dengan sanksi administratif bagi yang tidak bersedia. Data transaksi usaha wajib pajak bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban terkait sistem elektronik pelaporan transaksi, termasuk menjaga alat perekam data, menyimpan data transaksi, dan melaporkan kerusakan alat. Badan Keuangan Daerah berhak memonitor data transaksi dan melakukan pengawasan, serta wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan menyediakan jaringan sistem elektronik.