Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 1/2018 · Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Sistem ini mencakup pembayaran dan penyetoran pajak melalui kerjasama dengan Bank Persepsi, pelaporan transaksi usaha dengan alat perekam data, pelaporan SPTPD secara elektronik (e-SPTPD), penyediaan informasi dan dokumen elektronik terkait pajak, serta integrasi sistem perizinan dengan pajak. Kewenangan menghubungkan alat perekam data transaksi usaha diberikan kepada Walikota melalui Kepala Badan Keuangan Daerah, dengan sanksi administratif bagi yang tidak bersedia. Data transaksi usaha wajib pajak bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban terkait sistem elektronik pelaporan transaksi, termasuk menjaga alat perekam data, menyimpan data transaksi, dan melaporkan kerusakan alat. Badan Keuangan Daerah berhak memonitor data transaksi dan melakukan pengawasan, serta wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan menyediakan jaringan sistem elektronik.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat terhubung dengan Sistem Elektronik Pajak tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 (dengan sengaja mengubah data Sistem Elektronik atau merusak perangkat) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).