Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Komite Integritas Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 11/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 11/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKomite Integritas Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini membentuk Komite Integritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KI KKP) yang terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Pelaksana.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan KI KKP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan publik melalui program reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  • KI KKP memiliki tugas untuk mengarahkan, melakukan supervisi, dan menjamin ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam pembangunan sistem integritas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Komite Pelaksana bertugas membangun sistem integritas organisasi, memberikan kontribusi dalam pembangunan sistem integritas nasional, menyelaraskan elemen Komite Integritas dan Sistem Integritas, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • KI KKP bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan menyampaikan laporan secara berkala.
  • Masa kerja KI KKP adalah sampai dengan 31 Desember 2016.
  • Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)