Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 1968 ini menetapkan pengiriman perutusan Republik Indonesia ke The Twenty-First World Health Assembly di Geneva, Swiss. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota World Health Organization (WHO) untuk berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Perutusan terdiri dari beberapa pejabat kesehatan, termasuk Menteri Kesehatan sebagai Chief-Delegate. Biaya perjalanan ditanggung oleh WHO dan Pemerintah Indonesia, dengan pengaturan uang harian dan representasi selama di luar negeri. Anggota perutusan diwajibkan melapor dan mempertanggungjawabkan pengeluaran setelah kembali ke Indonesia.