Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1968 tentang Penugasan GA. Siwabesi dkk Ke Geneva

Juga dikenal sebagai: Keppres 206/1968 · Keppres No. 206 Tahun 1968 · Keppres Nomor 206 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan GA. Siwabesi dkk Ke Geneva
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 1968 ini menetapkan pengiriman perutusan Republik Indonesia ke The Twenty-First World Health Assembly di Geneva, Swiss. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota World Health Organization (WHO) untuk berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Perutusan terdiri dari beberapa pejabat kesehatan, termasuk Menteri Kesehatan sebagai Chief-Delegate. Biaya perjalanan ditanggung oleh WHO dan Pemerintah Indonesia, dengan pengaturan uang harian dan representasi selama di luar negeri. Anggota perutusan diwajibkan melapor dan mempertanggungjawabkan pengeluaran setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)