Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.05/2018 · PMK No. 189/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk menetapkan Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sistem ini mengkonsolidasikan data keuangan pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan statistik keuangan yang dapat digunakan dalam analisis kebijakan fiskal. Sistem ini diimplementasikan melalui penggunaan sistem informasi terintegrasi yang menggabungkan data dari berbagai sumber, termasuk Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN). Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan penyampaian Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum (LSKPU) baik di tingkat wilayah maupun nasional, serta menetapkan unit-unit yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan laporan tersebut.

1. Penerapan sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2022. 2. Penerapan kertas kerja manual dilakukan sesuai dengan Modul Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum Menggunakan Kertas Kerja Manual.

(-)