Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 23/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 23 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Aksi Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanDompu

Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi daerah kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2018 Nomor 163).

Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) Kabupaten Dompu Tahun 2022-2026 ditetapkan dengan tujuan sebagai pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
  2. Menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat.
  3. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.
  4. Mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitas anak.
  5. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.
  6. Membangun sarana dan prasarana kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak dan berkembang secara optimal.

RAD-KLA mempertimbangkan RPJMD, Renstra, Visi-Misi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Dompu yang berintegrasi dengan PD. RAD-KLA adalah dokumen perencanaan program terpadu yang digunakan sebagai acuan Gugus Tugas KLA dalam memantau dan mengevaluasi program kegiatan pengembangan KLA dalam kurun waktu 5 tahun dan terdiri dari 5 klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

Gugus Tugas KLA ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan KLA. Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA dibebankan pada APBD Kabupaten Dompu dan dapat diperoleh dari bantuan pemerintah provinsi dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)