di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kabupaten Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 23/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 23 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) Kabupaten Dompu Tahun 2022-2026 ditetapkan dengan tujuan sebagai pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk:
RAD-KLA mempertimbangkan RPJMD, Renstra, Visi-Misi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Dompu yang berintegrasi dengan PD. RAD-KLA adalah dokumen perencanaan program terpadu yang digunakan sebagai acuan Gugus Tugas KLA dalam memantau dan mengevaluasi program kegiatan pengembangan KLA dalam kurun waktu 5 tahun dan terdiri dari 5 klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Gugus Tugas KLA ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan KLA. Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA dibebankan pada APBD Kabupaten Dompu dan dapat diperoleh dari bantuan pemerintah provinsi dan sumber lain yang sah.